Jumat, 28 Oktober 2016

Etika Periklanan dan Analisis Iklan

TUGAS MANDIRI
Etika Periklanan dan Analisis Iklan
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Manajemen Pemasaran
Dosen :
Tubagus Wahyudi, S.E

Isriyani
15032039
Administrasi Bisnis


Institut Manajemen Wiyata Indonesia
(IMWI)
Jl. Gudang No. 7-9 Sukabumi 43112
Jawa Barat, Indonesia
Telp (0266) 235717






 # Pengertian Iklan
Iklan merupakan suatu bentuk promosi secara langsung maupun melalui media, baik media elektronik ataupun media cetak yang bersifat mengajak atau memberikan informasi. Umumnya yang diiklankan berbentuk barang maupun jasa dengan tujuan agar khalayak ramai tertarik dan berminat untuk membeli produk yang diiklankan.
Berikut pengertian iklan menurut para ahli :
Menurut Rhenald Kasali (1992:210) iklan sebagai pesan yang menawarkan suatu produk yang ditujukan oleh suatu masyarakat lewat suatu media.

Adapun iklan menurut Kotler (2002:658) adalah sebagai bentuk penyajian dan promosi ide, barang atau jasa secara nonpersonal oleh suatu sponsor tertentu yang memerlukan pembayaran.

# Jenis Iklan 
Iklan ternyata ada beragam jenisnya yang berbeda fungsi dan tujuannya, diantaranya :
  • Iklan Informative, iklan ini biasanya bersifat menjelaskan dan memberikan informasi kepada konsumen mengenai bagaimana cara kerja suatu produk dan menginformasikan perubahan harga dan kemasan baru produk tertentu. Bertujuan untuk membentuk atau menciptakan kesadaran/pengenalan dan pengetahuan tentang produk atau fitur-fitur baru dari infomasi yang telah diberikan melalui iklan. 
  • Iklan Persuasif, iklan ini bersifat mengajak, membujuk dan merekomendasikan konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan dan bertujuan untuk menciptakan kesukaan, preferensi dan keyakinan sehingga konsumen mau membeli.
  • Iklan Reminder, bersifat mengingatkan dan menjalin hubungan baik dengan konsumen. Bertujuan untuk mendorong pembelian ulang barang maupun jasa. 
Dewasa ini, iklan di Indonesia maupun manca negara semakin berkembang dengan kekreativitasan yang mereka miliki dan memang kreativitas yang tidak terbatas itu mampu menciptakan seni yang sangat unik dan menarik bagi khalayak ramai. Begitupun dengan iklan dari berbagai macam produk baik barang maupun jasa yang semakin berkembang dan menarik. Namun, dari karya yang dihasilkan tersebut tidak semuanya dapat di perlihatkan secara bebas, tidak dengan mudahnya menayangkan iklan atas hasil karya yang telah di buat. Ada beberapa Undang-undang dan pedoman yang mengatur tata cara beriklan. Apalagi di Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai dan norma ynag berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, bagi semua pihak yang akan beriklan harus pintar-pintar memilih tema dan bahasa yang tidak melanggar aturan.
Aturan dalam beriklan di Indonesia yang diatur dalam undang-undang Penyiaran dan undang-undang Pariwara di dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) telah di kaji oleh Dewan Periklanan Indonesia agar sejalan dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Etika Pariwara Indonesia (EPI, 2007) merupakan pedoman dalam periklanan di Indonesia, yang mempunyai konten berupa konten-konten normatif mengenai tata krama dan tata cara menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah di sepakati untuk dihormati, ditaati dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembannya.
Berikut tiga pasal dalam undang-undang yang mengatur penyiaran dan pariwara, diantaranya :
1.      UU RI No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Pada pasal 46 ayat 3 poin D dan E yang berbunyi :
Poin D :”Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama”; dan E :”Eksploitasi anak dibawah usia 18 tahun”.
Pada pasal 46 ayat 6 yang berbunyi :”Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak”.
2.      Merujuk pada pedoman EPI pasal 1 poin 26 tentang pornoaksi dan pornografi yang berbunyi :”Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun dan untuk tujuan atau alasan apapun.
3.      Berdasarkan EPI pasal 1 poin 27 tentang khalayak anak-anak yang berbunyi, ayat (1) ”Iklan yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka”. Ayat (2) “Film iklan yang ditujukan kepada atau tampil pada segmen waktu siaran anak-anak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas dan atau dialog yang sulit, wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orang Tua” atau simbol bermakna sama”.
Karena permasalahan tentang pornoaksi dan pornografi merupakan masalah bagi setiap negara dan akan menghancurkan masa depan generasi muda yang seharusnya dibekali dan diajarkan hal-hal yang mendidik guna masa depan yang lebih baik.
Saya ambil contoh iklan yang melanggar pada aturan Etika Periklanan Indonesia (EPI) yaitu iklan “Parfum AXE” dimana dalam iklan tersebut menampilkan seorang laki-laki yang mememakai parfum AXE kemudian datanglah wanita yang berdandan bak bidadari dengan memakai pakaian yang minim dan menampilkan keseksiannya didepan laki-laki tersebut dan ada wanita yang tidur di sebelah laki-lakinya dengan posisi yang sedikit vulgar dan memamerkan bagian belakang wanitanya. Ini jelas melanggar aturan Etika Periklanan Indonesia (EPI) yang dimana telah dicantumkan dalam pasal 1 poin 26 tentang pornoaksi dan pornografi yang berbunyi :”Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun dan untuk tujuan atau alasan apapun”. Sedangkan dalam iklan tersebut menampilkan hal-hal yang bersifat pornoaksi dan pornografi yang dimana jika penayangannya pada jam-jam rawan anak-anak dalam arti banyak anak-anak yang melihat, itu akan merusak rohani dan fikiran mereka yang seharusnya tidak layak untuk ditonton oleh mereka dan tidak bersifat mendidik.
Semoga pemerintah dan pihak-pihak penegak hukum lebih ketat lagi dalam menegakan hukum dan aturan-aturannya sehingga iklan-iklan maupun film yang ditayangkan di Indonesia tidak ada lagi yang bersifat merusak namun bersifat mendidik.



Daftar Pustaka



Demikian artikel ini saya buat, mohon maaf apabila masih banyak kesalahan.  Terimakasih semoga bermanfaat J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar