TUGAS
MANDIRI
Etika Periklanan dan Analisis Iklan
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Manajemen Pemasaran
Dosen :
Tubagus
Wahyudi, S.E
Isriyani
15032039
Administrasi Bisnis
Institut Manajemen Wiyata Indonesia
(IMWI)
Jl. Gudang No. 7-9 Sukabumi 43112
Jawa Barat, Indonesia
Telp (0266) 235717
# Pengertian Iklan
Iklan merupakan suatu bentuk promosi secara langsung
maupun melalui media, baik media elektronik ataupun media cetak yang bersifat
mengajak atau memberikan informasi. Umumnya yang diiklankan berbentuk barang
maupun jasa dengan tujuan agar khalayak ramai tertarik dan berminat untuk
membeli produk yang diiklankan.
Berikut
pengertian iklan menurut para ahli :
Menurut
Rhenald Kasali (1992:210) iklan sebagai pesan yang menawarkan suatu produk yang
ditujukan oleh suatu masyarakat lewat suatu media.
Adapun iklan
menurut Kotler (2002:658) adalah sebagai bentuk penyajian dan promosi ide,
barang atau jasa secara nonpersonal oleh suatu sponsor tertentu yang memerlukan
pembayaran.
# Jenis Iklan
Iklan
ternyata ada beragam jenisnya yang berbeda fungsi dan tujuannya, diantaranya :
- Iklan Informative, iklan ini biasanya bersifat menjelaskan dan memberikan informasi kepada konsumen mengenai bagaimana cara kerja suatu produk dan menginformasikan perubahan harga dan kemasan baru produk tertentu. Bertujuan untuk membentuk atau menciptakan kesadaran/pengenalan dan pengetahuan tentang produk atau fitur-fitur baru dari infomasi yang telah diberikan melalui iklan.
- Iklan Persuasif, iklan ini bersifat mengajak, membujuk dan merekomendasikan konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan dan bertujuan untuk menciptakan kesukaan, preferensi dan keyakinan sehingga konsumen mau membeli.
- Iklan Reminder, bersifat mengingatkan dan menjalin hubungan baik dengan konsumen. Bertujuan untuk mendorong pembelian ulang barang maupun jasa.
Dewasa ini, iklan di Indonesia maupun manca negara
semakin berkembang dengan kekreativitasan yang mereka miliki dan memang
kreativitas yang tidak terbatas itu mampu menciptakan seni yang sangat unik dan
menarik bagi khalayak ramai. Begitupun dengan iklan dari berbagai macam produk
baik barang maupun jasa yang semakin berkembang dan menarik. Namun, dari karya
yang dihasilkan tersebut tidak semuanya dapat di perlihatkan secara bebas,
tidak dengan mudahnya menayangkan iklan atas hasil karya yang telah di buat.
Ada beberapa Undang-undang dan pedoman yang mengatur tata cara beriklan.
Apalagi di Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai dan norma ynag berlaku
dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, bagi semua pihak yang akan beriklan
harus pintar-pintar memilih tema dan bahasa yang tidak melanggar aturan.
Aturan dalam beriklan di Indonesia yang diatur dalam
undang-undang Penyiaran dan undang-undang Pariwara di dalam Etika Pariwara
Indonesia (EPI) telah di kaji oleh Dewan Periklanan Indonesia agar sejalan
dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Etika Pariwara Indonesia (EPI, 2007) merupakan
pedoman dalam periklanan di Indonesia, yang mempunyai konten berupa
konten-konten normatif mengenai tata krama dan tata cara menyangkut profesi dan
usaha periklanan yang telah di sepakati untuk dihormati, ditaati dan ditegakkan
oleh semua asosiasi dan lembaga pengembannya.
Berikut
tiga pasal dalam undang-undang yang mengatur penyiaran dan pariwara,
diantaranya :
1. UU
RI No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Pada pasal 46 ayat 3 poin D dan E yang
berbunyi :
Poin D :”Hal-hal yang
bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama”; dan E
:”Eksploitasi anak dibawah usia 18 tahun”.
Pada pasal 46 ayat 6
yang berbunyi :”Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara anak-anak
wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak”.
2. Merujuk
pada pedoman EPI pasal 1 poin 26 tentang pornoaksi dan pornografi yang berbunyi
:”Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara
apapun dan untuk tujuan atau alasan apapun.
3. Berdasarkan
EPI pasal 1 poin 27 tentang khalayak anak-anak yang berbunyi, ayat (1) ”Iklan
yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal yang
dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka”. Ayat (2) “Film iklan
yang ditujukan kepada atau tampil pada segmen waktu siaran anak-anak dan
menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas dan
atau dialog yang sulit, wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orang Tua” atau
simbol bermakna sama”.
Karena permasalahan tentang pornoaksi
dan pornografi merupakan masalah bagi setiap negara dan akan menghancurkan masa
depan generasi muda yang seharusnya dibekali dan diajarkan hal-hal yang mendidik
guna masa depan yang lebih baik.
Saya ambil contoh iklan yang melanggar
pada aturan Etika Periklanan Indonesia (EPI) yaitu iklan “Parfum AXE” dimana
dalam iklan tersebut menampilkan seorang laki-laki yang mememakai parfum AXE
kemudian datanglah wanita yang berdandan bak
bidadari dengan memakai pakaian yang minim dan menampilkan keseksiannya didepan
laki-laki tersebut dan ada wanita yang tidur di sebelah laki-lakinya dengan
posisi yang sedikit vulgar dan memamerkan bagian belakang wanitanya. Ini jelas
melanggar aturan Etika Periklanan Indonesia (EPI) yang dimana telah dicantumkan
dalam pasal 1 poin 26 tentang pornoaksi dan pornografi yang berbunyi :”Iklan
tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun dan
untuk tujuan atau alasan apapun”. Sedangkan dalam iklan tersebut menampilkan
hal-hal yang bersifat pornoaksi dan pornografi yang dimana jika penayangannya
pada jam-jam rawan anak-anak dalam arti banyak anak-anak yang melihat, itu akan
merusak rohani dan fikiran mereka yang seharusnya tidak layak untuk ditonton oleh
mereka dan tidak bersifat mendidik.
Semoga
pemerintah dan pihak-pihak penegak hukum lebih ketat lagi dalam menegakan hukum
dan aturan-aturannya sehingga iklan-iklan maupun film yang ditayangkan di
Indonesia tidak ada lagi yang bersifat merusak namun bersifat mendidik.
Daftar Pustaka
Demikian
artikel ini saya buat,
mohon maaf apabila masih banyak kesalahan. Terimakasih semoga
bermanfaat J